Advertise

Prabowo kehilangan "peluang" karena Mahkamah Konstitusi menolak gugatannya ke KPU soal Pemilu Presiden 2014


Tampaknya menjadi akhir dari jalan untuk kepala pelindung Partai Gerindra Prabowo Subianto setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan pada Kamis, menolak permintaan untuk membatalkan (KPU) keputusan Komisi Pemilihan Umum untuk nama Joko pemenang "Jokowi" Widodo dari 9 Juli pemilihan presiden.

Seperti yang diperkirakan oleh para ahli hukum, pengadilan menolak tuntutan yang dibuat oleh tim hukum Prabowo-Hatta Rajasa setelah gagal membuktikan bahwa "pelanggaran terstruktur, sistemik dan masif telah terjadi selama dan setelah pemilu 9 Juli.

"[Kami] memutuskan terhadap semua tuntutan," kata Hakim Agung Hamdan Zoelva, membaca kesimpulan dari 3.000 halaman dokumen putusan.

Bangku menyimpulkan bahwa klaim yang dibuat oleh kubu Prabowo-Hatta, termasuk pada surplus 1,5 juta suara untuk Jokowi sebagai lawan dugaan kerugian mereka sendiri dari 1,2 juta orang di 155.000 TPS, bersama dengan klaim bahwa daftar pemilih potensial KPU (DP4) dan daftar pemilih tambahan khusus (DPKTb) telah digunakan untuk memobilisasi suara untuk Jokowi, tidak memiliki dasar hukum.

Selama membaca enam jam dari keputusan itu, sembilan hakim mengatakan mereka tidak menemukan bukti dugaan
pelanggaran.

Pengadilan sebenarnya mengkritik kamp Prabowo-Hatta untuk tidak menaikkan keberatan ketika orang sedang dihitung di semua tingkatan, selang bangku dianggap telah merusak argumen pengacara '.

"Tidak ada bukti yang dapat digunakan untuk meyakinkan panel bahwa ada surplus dan orang hilang," kata Hakim Muhammad Alim.

Dalam menolak klaim yang dibuat oleh kubu Prabowo-Hatta mempertanyakan legalitas dan konstitusionalitas dari proses pemilu, karena jumlah yang luar biasa tinggi di DPKTb, pengadilan dikutip keputusan sendiri pada tahun 2009 yang memungkinkan pemilih untuk menggunakan kartu identitas mereka untuk memberikan suara mereka .

"Daftar yang harus dilihat sebagai mekanisme untuk melindungi hak rakyat untuk memilih," kata keadilan Ahmad Fadlil Sumadi.

The DPKTb, daftar pemilih yang berhak tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), tetapi yang diizinkan untuk memberikan suara dengan menggunakan kartu identitas mereka, telah menimbulkan kontroversi dengan kamp Prabowo yang menuduh KPU menggunakan DPKTb sebagai sarana memobilisasi pemilih tanpa dasar hukum.

Sekali lagi, pengadilan tidak menemukan bukti bahwa KPU bekerja sama dengan kamp Jokowi untuk memobilisasi pemilih menggunakan DPKTb.

Saksi ahli yang diajukan baik oleh KPU dan kamp Jokowi membangun kasus yang kuat untuk penggunaan DPKTb. Mantan Mahkamah Konstitusi Harjono keadilan, yang bersaksi untuk KPU, dan pakar hukum Saldi Isra, saksi ahli untuk kamp Jokowi, berpendapat bahwa keputusan pengadilan 2009 saja sudah cukup untuk memungkinkan penggunaan DPKTb.

Harjono juga menegaskan tidak ada indikasi kecurangan sistemik dan masif dalam pemilu.

Selain menggunakan dasar konstitusional yang kuat, majelis hakim juga diterapkan logika sederhana menolak argumen penggugat.

Keadilan Ahmad Fadlil berpendapat bahwa pemohon telah mengakui legalitas DPKTb ketika mereka disediakan pengadilan dengan angka pemilih dari 133.574.277 pemilih, mirip dengan suara penghitungan KPU. "Jumlah ini sebenarnya mirip dengan yang ada pada KPU. Jika kita membuat hubungan antara keduanya, keluhan mereka menjadi batal demi hukum, "kata Ahmad.

Prabowo-Hatta mengklaim telah memenangkan pemilihan presiden dengan 67.139.153 suara (50,25 persen) terhadap 66.435.124 (49,74 persen) untuk Jokowi-Kalla, yang berbeda dari penghitungan akhir KPU 70.997.833 suara untuk Jokowi dan 62.576.444 suara untuk Prabowo.

Panel hakim juga menolak tuntutan penggugat untuk reballot di lebih dari 5.000 tempat pemungutan suara di Jakarta, 14 kabupaten di Papua, 287 TPS di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, lima kabupaten di Jawa Timur dan di seluruh TPS di seluruh Barat Papua dan Jawa Tengah.

Bangku mengatakan tidak ada pelanggaran di daerah-daerah yang dijamin reballot a.

Maqdir Ismail, salah satu anggota tim hukum Prabowo, mengatakan mereka menerima kekalahan.

"Apa yang bisa kita lakukan selain menerimanya?" Katanya.

Ketua KPU Husni Kamil Manik memuji keputusan itu, mengatakan bahwa itu divalidasi ketidakberpihakan KPU selama proses pemilu.


"Keputusan itu bersifat final dan mengikat, oleh karena itu keputusan KPU pada presiden terpilih tetap berlaku," tambahnya. "Ini menegaskan keputusan KPU."

MamazTentang Saya
Blog ini adalah blog yang mengulas segala hal tentang peristiwa menarik dan inspiratif, Anda juga dapat menyalurkan berita ini ke media sosial yang telah tersedia diatas ini.
Ikuti : | RSS | Facebook | Twitter

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
Artikel Terkait:
Facebook Comments
Breaking News close button
Back to top

0 comments

Disini Anda bebas bertanya maupun mengutarakan ide, gagasan, opini secara bebas yang tentu tidak termasuk dalam koridor Sara. Dilarang keras titip Link / URL hidup maupun berupa tulisan atau mempromosikan produknya. Ingat !! kebiasaan seperti itu akan membuat Anda semakin bodoh dan terpuruk.

Bagaimana Pendapat Anda?
Advertise 300x250


 
Copyright © 2014. Venpedia - All Rights Reserved | Template - Maskolis
Proudly powered by Blogger